PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 237
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Subdirektorat Kerjasama Bilateral dan Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama bilateral meliputi wilayah Amerika, Eropa dan Afrika di bidang penanaman modal; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama bilateral wilayah Asia Pasifik dan multilateral di bidang penanaman modal.
- Ketentuan Pasal 238 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
