PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 236
Subdirektorat Kerjasama Bilateral dan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama bilateral dan multilateral di bidang penanaman modal.
- Ketentuan Pasal 237 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
