PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 235
Direktorat Kerjasama Penanaman Modal Luar Negeri terdiri atas: a. Subdirektorat Kerjasama Bilateral dan Multilateral; b. Subdirektorat Kerjasama Regional; dan c. Subdirektorat Kerjasama Dunia Usaha Internasional.
- Ketentuan Pasal 236 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
