PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 234
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Direktorat Kerjasama Penanaman Modal Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama bilateral dan multilateral di bidang penanaman modal; b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama regional di bidang penanaman modal; dan c. penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan fasilitasi penanam modal dalam negeri yang akan melakukan penanaman modal ke luar negeri.
- Ketentuan Pasal 235 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
