PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 233
Direktorat Kerjasama Penanaman Modal Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan perundingan kerjasama luar negeri regional, bilateral, dan multilateral di bidang
penanaman modal serta memberikan fasilitasi kepada penanam modal dalam negeri yang akan melakukan penanaman modal ke luar negeri.
- Ketentuan Pasal 234 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
