Pasal 232
(1) Seksi Kerjasama Pemantauan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pemantauan terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Bali. (2) Seksi Kerjasama Pemantauan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pemantauan terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal meliputi wilayah Sulawesi, Nusa
Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
- Di antara Pasal 232 dan Pasal 233 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 232A, Pasal 232B, Pasal 232C, dan Pasal 232D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
