PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 231
Subdirektorat Kerjasama Pemantauan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah terdiri atas: a. Seksi Kerjasama Pemantauan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Barat; dan b. Seksi Kerjasama Pemantauan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Timur.
- Ketentuan Pasal 232 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
