PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 226
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Kerjasama Bimbingan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah Wilayah INDONESIA Barat; dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah Wilayah INDONESIA Timur.
- Ketentuan Pasal 227diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
