PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 225
Subdirektorat Kerjasama Bimbingan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah.
- Ketentuan Pasal 226 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
