PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 224
Direktorat Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah terdiri atas: a. Subdirektorat Kerjasama Bimbingan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah; b. Subdirektorat Kerjasama Pemantauan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah;dan c. Subdirektorat Kerjasama Pengawasan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah.
- Ketentuan Pasal 225 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
