PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 223
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Direktorat Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan bimbingan teknis terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah; b. penyiapan penyusunan kebijakan dan pemantauan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah; dan c. penyiapan penyusunan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah.
- Ketentuan Pasal 224 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
