PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 222
Direktorat Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan dan pembinaan teknis perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah.
- Ketentuan Pasal 223 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
