Pasal 221
(1) Seksi Kerjasama Standardisasi Sistem Informasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis standardisasi dan analisis norma, standar, prosedur dan kriteria sistem informasi perizinan dan nonperizinan penanaman modal secara elektronik meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Bali. (2) Seksi Kerjasama Standardisasi Sistem Informasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis standardisasi dan analisis norma, standar, prosedur dan kriteria sistem informasi perizinan dan nonperizinan penanaman modal secara elektronik meliputi wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
- Judul Bagian Keempat pada BAB IX diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
