PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 220
Subdirektorat Kerjasama Standardisasi Sistem Informasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah terdiri atas: a. Seksi Kerjasama Standardisasi Sistem Informasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Barat; dan b. Seksi Kerjasama Standardisasi Sistem Informasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Timur.
- Ketentuan Pasal 221 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
