PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 219
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Subdirektorat Kerjasama Standardisasi Sistem Informasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman modal Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan standardisasi norma, standar, prosedur dan kriteria sistem informasi perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah Wilayah INDONESIA Barat; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan standardisasi norma, standar, prosedur dan kriteria sistem informasi perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah Wilayah INDONESIA Timur.
- Ketentuan Pasal 220 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
