PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 218
Subdirektorat Kerjasama Standardisasi Sistem Informasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan standardisasi norma, standar, prosedur dan kriteria sistem informasi perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah secara elektronik.
- Ketentuan Pasal 219 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
