Pasal 217
(1) Seksi Kerjasama Standardisasi Tata Kelola Wilayah INDONESIA Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis standardisasi dan analisis norma, standar, prosedur dan kriteria tata kelola perizinan dan nonperizinan penanaman modal wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Bali. (2) Seksi Kerjasama Standardisasi Tata Kelola Wilayah INDONESIA Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis standardisasi dan analisis norma, standar, prosedur dan kriteria tata kelola perizinan dan nonperizinan penanaman modal wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Ketentuan Pasal 217A dihapus.
Ketentuan Pasal 217B dihapus.
Ketentuan Pasal 217C dihapus.
Ketentuan Pasal 217D dihapus.
Ketentuan Pasal 218 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
