PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 227
Subdirektorat Kerjasama Bimbingan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah terdiri atas: a. Seksi Kerjasama Bimbingan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Barat; dan b. Seksi Kerjasama Bimbingan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Timur.
- Ketentuan Pasal 228 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
