PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 214
Subdirektorat Kerjasama Standardisasi Tata Kelola Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis standardisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria tata kelola perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah.
- Ketentuan Pasal 215 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
