PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 213
Direktorat Kerjasama Standardisasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah terdiri atas: a. Subdirektorat Kerjasama Standardisasi Tata Kelola Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah; dan b. Subdirektorat Kerjasama Standardisasi Sistem Informasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah.
- Ketentuan Pasal 214 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
