PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 212
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Direktorat Kerjasama Standardisasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis standardisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria tata kelola perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah; dan b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis standardisasi norma, standar, prosedur,dan kriteria sistem informasi perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah.
- Ketentuan Pasal 213 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
