PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 215
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Subdirektorat Kerjasama Standardisasi Tata Kelola Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis standardisasi norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah Wilayah INDONESIA Barat; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis standardisasi norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah Wilayah INDONESIA Timur.
- Ketentuan Pasal 216 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
