PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran...
Pasal 3
(1) Kewenangan penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal yang didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas pelayanan penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal. (2) Kewenangan yang didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas pelayanan penerbitan Izin Usaha dan Pencabutannya.
