Pasal 4
(1) Kewenangan penerbitan izin yang didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu: a. Penanaman Modal yang didalamnya terdapat modal asing; dan b. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan peraturan perundangan-undangan mengenai pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Kewenangan penerbitan izin yang didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan: a. di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mencakup:
hulu minyak dan gas bumi;
sumber daya mineral; dan
panas bumi; b. di bidang Perindustrian tidak mencakup Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha untuk penanaman modal beserta perubahannya untuk jenis industri sebagai berikut:
industri minuman beralkohol;
industri kertas berharga;
industri senjata dan amunisi;
industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis; dan
industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian tentang industri prioritas tinggi; c. di bidang Perdagangan tidak mencakup Angka Pengenal Impor (API) dan Izin Usaha di bidang usaha penjualan langsung; dan d. tidak mencakup bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Lainnya.
