PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran...
Pasal 2
(1) Kepala BKPM mendelegasikan kewenangan penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal di KEK Tanjung Api-Api kepada Kepala Administrator. (2) Pendelegasian kewenangan penerbitan Izin Usaha penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan hak substitusi.
