Pasal 9
BAB 3 — POLA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI
(1) Pemberian Diklat PNS mengacu pada peningkatan kualitas dan kuantitas pegawai melalui : a. Diklat Struktural, yang meliputi Diklat Prajabatan, Diklat Kepemimpinan IV, Diklat Kepemimpinan III, Diklat Kepemimpinan II dan Diklat Kepemimpinan I; b. Diklat Teknis, yang meliputi antara lain Diklat Pembekalan Substansi Penanaman Modal, Diklat Bahasa Asing, dan Diklat Manajemen; c. Diklat Fungsional, yang meliputi antara lain Diklat Auditor dan Diklat Kewidyaiswaraan. (2) Penilaian Kompetensi Individu PNS bersumber dari : a. Daftar Urut Kepangkatan yang meliputi kepangkatan, jabatan, pendidikan dan usia; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) yang meliputi kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan; c. hasil pengawasan/pengendalian intern, yakni pembinaan yang dilakukan secara integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus- menerus oleh pimpinan dan seluruh PNS; d. hasil pemeriksaan tim pengawasan fungsional; e. hasil penilaian Diklat. (3) Pengklasifikasian pegawai dalam jenis jabatan sesuai dengan keahlian dan keterampilannya, sehingga dengan mudah dilakukan mutasi penugasan (tour of duty). (4) Penempatan PNS pada jabatan yang tepat dengan kualifikasi yang dimilikinya sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, efisien dan efektif.
