Pasal 10
BAB 3 — POLA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI
Pengembangan Karir melalui Jabatan Struktural dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut : a. PNS dapat diangkat pada Jabatan Struktural Eselon IV dengan persyaratan:
serendah-rendahnya menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan atau Penata Muda Tk. I (III/b);
memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan minimal Strata Satu;
memenuhi persyaratan nilai TOEFL diutamakan 600;
diutamakan telah mengikuti Diklat Struktural pada jenjangnya;
DP-3 selama dua tahun terakhir setiap unsur harus bernilai baik;
sehat jasmani dan rohani. b. Pejabat Struktural Eselon IV dapat diangkat pada Jabatan Struktural Eselon III dengan persyaratan :
serendah-rendahnya menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan atau Penata Tk. I (III/d);
memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan minimal Strata Satu; www.djpp.kemenkumham.go.id
memenuhi persyaratan nilai TOEFL diutamakan 600;
diutamakan telah mengikuti Diklat Struktural pada jenjangnya;
diutamakan pernah menduduki 2 (dua) jabatan yang berbeda pada jenjang jabatan yang setingkat;
DP-3 selama dua tahun terakhir setiap unsur harus bernilai baik;
sehat jasmani dan rohani. c. Pejabat Struktural Eselon III dapat diangkat pada Jabatan Struktural Eselon II dengan persyaratan :
serendah-rendahnya menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan atau Pembina Tk. I (IV/b);
memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan minimal Strata Satu;
memenuhi persyaratan nilai TOEFL diwajibkan 600;
diutamakan telah mengikuti Diklat Struktural pada jenjangnya;
diutamakan pernah menduduki 2 (dua) jabatan yang berbeda pada jenjang jabatan yang setingkat;
DP-3 selama dua tahun terakhir setiap unsur harus bernilai baik;
sehat jasmani dan rohani. d. Pejabat Struktural Eselon II dapat diangkat pada Jabatan Struktural Eselon I dengan persyaratan :
serendah-rendahnya menduduki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan atau Pembina Utama Muda (IV/c);
memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan minimal Strata Satu;
memenuhi persyaratan nilai TOEFL diwajibkan 600;
diutamakan telah mengikuti Diklat Struktural pada jenjangnya;
diutamakan pernah menduduki 2 (dua) jabatan yang berbeda pada jenjang jabatan yang setingkat;
DP-3 selama dua tahun terakhir setiap unsur harus bernilai baik;
sehat jasmani dan rohani. www.djpp.kemenkumham.go.id
