Pasal 11
BAB 3 — POLA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI
(1) Pengembangan karir PNS pada Jabatan Fungsional dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut : a. memenuhi ketentuan pendidikan minimal pada jabatan fungsional yang bersangkutan; b. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugas jabatan fungsional yang bersangkutan; c. memenuhi angka kredit yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan jabatan fungsional yang bersangkutan; d. pangkat sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan yang berlaku pada jabatan fungsional yang bersangkutan; e. telah berpengalaman dan melaksanakan tugas dari butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang bersangkutan; f. semua unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik. (2) Syarat-syarat untuk kenaikan jenjang pangkat fungsional yang lebih tinggi adalah sebagai berikut : a. memenuhi angka kredit dari pelaksanaan tugas jabatan fungsional yang bersangkutan baik dari unsur utama maupun unsur penunjang; b. telah ada penetapan angka kredit oleh Tim Penilai jabatan fungsional yang bersangkutan; c. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun menduduki jenjang jabatan yang lebih rendah; d. semua unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik. (3) Untuk mendukung pengembangan Karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) persyaratan perlu memperhatikan faktor-faktor lainnya sebagai berikut : a. pemahaman dan penguasaan peraturan dan kebijakan sesuai tugas dan kewajibannya; b. memiliki kemampuan teknis dan/atau manajerial; c. memiliki sikap dan perilaku yang baik. www.djpp.kemenkumham.go.id
