PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang POLA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI NEGERI...
Pasal 12
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL
Untuk menjamin obyektivitas pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat perlu dilakukan : a. pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang tugas dan susunan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKPM; b. keanggotaan Baperjakat berjumlah ganjil dan terdiri dari :
- Ketua merangkap Anggota;
- sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang Anggota;
- seorang Sekretaris. c. Baperjakat bertugas memberikan pertimbangan kepada Kepala BKPM dalam MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian, dalam dan dari jabatan struktural, serta pengangkatan dalam pangkat untuk eselon II, III dan IV di lingkungan BKPM; d. dalam melaksanakan tugasnya, Baperjakat berpedoman pada Peraturan ini, kecuali atas penilaian atau pertimbangan lain dari Kepala BKPM; e. Ketua dan Anggota dijabat oleh Pejabat Struktural Eselon I dan Sekretaris dijabat oleh Kepala Biro Umum.
