PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang POLA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI NEGERI...
Pasal 8
BAB 3 — POLA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI
(1) Jenjang Karir Jabatan Struktural PNS terdiri dari : a. Jabatan Struktural Eselon IV; b. Jabatan Struktural Eselon III; c. Jabatan Struktural Eselon II; d. Jabatan Struktural Eselon I. (2) Jenjang Karir Jabatan Fungsional PNS antara lain terdiri dari : a. Jabatan Fungsional Pelaksana; b. Jabatan Fungsional Penyelia; c. Jabatan Fungsional Pertama; d. Jabatan Fungsional Muda; e. Jabatan Fungsional Madya; f. Jabatan Fungsional Utama.
