Pasal 7
BAB 3 — POLA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI
(1) Diklat Prajabatan adalah Diklat yang diperuntukkan bagi CPNS yang akan diangkat sebagai PNS, melalui : a. penyampaian materi ajar yang telah ditentukan; b. pembinaan mental, fisik dan disiplin pegawai (MFD); c. penilaian dan evaluasi peserta. (2) Pembekalan substansi diberikan kepada CPNS dalam rangka pelaksanaan tugas meliputi : a. perencanaan penanaman modal; b. pengembangan iklim penanaman modal; c. promosi penanaman modal; d. kerjasama penanaman modal; e. pelayanan penanaman modal; f. pengendalian pelaksanaan penanaman modal; g. dukungan manajemen pelaksanaan tugas teknis lainnya. (3) Bagi CPNS yang telah menyelesaikan Diklat dan pembekalan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat diangkat sebagai PNS dengan persyaratan : a. lulus Diklat Prajabatan; b. dinyatakan sehat oleh Tim Penguji Kesehatan/Dokter Penguji Tersendiri; c. minimal telah satu tahun sebagai CPNS. www.djpp.kemenkumham.go.id
