PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang POLA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI NEGERI...
Pasal 6
BAB 3 — POLA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI
(1) Pelaksanaan Penerimaan Pegawai dilakukan oleh Tim Pengadaan PNS yang dibentuk oleh Kepala BKPM atau pejabat lain yang ditunjuk. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Seleksi penerimaan PNS dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara secara transparan, adil dan akuntabel serta berdasarkan kompetensi. (3) Pengumuman penerimaan PNS paling kurang memuat persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu dan alamat lamaran. (4) Pengumuman harus menggunakan media yang mudah diketahui masyarakat luas.
