PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang POLA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI NEGERI...
Pasal 5
BAB 3 — POLA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI
Seleksi penerimaan PNS minimal melalui : a. seleksi administratif. b. pelaksanaan ujian, meliputi :
- Tes Kompetensi Dasar (TKD) a) Tes Pengetahuan Umum (TPU); b) Tes Bakat Skolastik (TBS); c) Tes Skala Kematangan (TSK).
- Tes Kompetensi Bidang, meliputi : a) Tes Potensi Akademik (TPA); b) Psikotes; c) Tes Kemampuan Bahasa Asing, termasuk antara lain Bahasa Inggris, Bahasa Mandarin, Bahasa Jepang, Bahasa Arab dan Bahasa Korea.
- Tes wawancara (interview).
- Evaluasi penilaian akhir seleksi.
