Pasal 4
BAB 3 — POLA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI
Persyaratan minimal penerimaan PNS : a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun yang ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), dengan ketentuan:
untuk Strata 1 maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun;
untuk Strata 2 maksimal 30 (tiga puluh) tahun; www.djpp.kemenkumham.go.id
untuk Strata 3 maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun. b. memiliki Ijazah/STTB yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; c. memenuhi persyaratan Indeks Prestasi kumulatif (IPK) diutamakan 3,50 skala 4,00; d. Diutamakan memiliki nilai Test of English as Foreign Language (TOEFL) 600 atau nilai International English Language Testing System (IELTS) yang setara; e. Sehat jasmani dan rohani; f. Memiliki syarat-syarat lain yang diperlukan untuk mendapatkan PNS yang berkualitas dan berdedikasi tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
