PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi...
Pasal 5
BAB 3 — LINGKUP URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Dekonsentrasi. (2) Gubernur MENETAPKAN DPMPTSP Provinsi atau perangkat Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan penanaman modal dengan nomenklatur lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagai Perangkat Daerah pelaksana Penyelenggaraan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
