PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi...
Pasal 4
BAB 3 — LINGKUP URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Sebagian urusan Pemerintahan bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dilimpahkan melalui Dekonsentrasi merupakan Pemantauan realisasi penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di wilayah daerah provinsi. (2) Kepala BKPM bertanggung jawab atas kebijakan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilimpahkan kembali kepada pihak lain.
