PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi...
Pasal 6
BAB 3 — LINGKUP URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Pendanaan Dekonsentrasi diarahkan untuk memantapkan penyelenggaraan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah daerah provinsi. (2) Pendanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaannya dilaksanakan dengan tertib, taat, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
