PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi...
Pasal 17
BAB 10 — PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan Dana Dekonsentrasi meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang ditetapkan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM atau aparat pengawas intern pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
