Pasal 16
BAB 9 — TATA CARA REVISI ANGGARAN
(1) Revisi Anggaran DIPA Dekonsentrasi dilaksanakan oleh KPA dengan persetujuan dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM. (2) Revisi Anggaran yang dapat dilakukan dikarenakan adanya: a. perubahan rincian anggaran b. kesalahan administrasi; dan/atau c. perubahan atas APBN tahun berjalan, Instruksi PRESIDEN mengenai penghematan atau pemotongan anggaran, dan perubahan kebijakan pemerintah. (3) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan Revisi Anggaran pada pagu Keluaran (Output), 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satuan Kerja. (4) Permohonan persetujuan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM oleh KPA sebagaimana ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. surat permohonan usulan revisi; b. matrik semula-menjadi; dan c. justifikasi/alasan perubahan akun belanja disertai dokumen pendukung terkait yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II Perangkat Daerah pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi. (5) Bentuk surat permohonan usulan revisi dan matrik semula-menjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Atas permohonan Revisi Anggaran DIPA Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan penelitian dan verifikasi oleh tim yang ditetapkan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM.
(7) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM menindaklanjuti hasil penelitian dan verifikasi dengan menerbitkan surat persetujuan/penolakan Revisi Anggaran dengan bentuk tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Setelah mendapatkan persetujuan, Satuan Kerja Dekonsentrasi dapat melanjutkan proses Revisi Anggaran tersebut ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan/KPPN setempat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. (9) Revisi Anggaran dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
