PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi...
Pasal 15
BAB 8 — PELAKSANAAN ANGGARAN DAN PENGELOLAAN BMN
(1) Pelaksanaan Anggaran Dekonsentrasi berpedoman pada petunjuk pelaksanaan tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Semua barang yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi merupakan BMN. (3) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditatausahakan dalam SIMAK-BMN. (4) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengelola SIMAK-BMN dan Panitia/Pejabat Penerima Barang/Jasa.
