Pasal 14
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DEKONSENTRASI
(1) Kepala BKPM melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada gubernur. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman dan bimbingan teknis kepada Perangkat Daerah pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk peningkatan kinerja, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan untuk pencapaian peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Dekonsentrasi. (7) Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
