PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi...
Pasal 18
BAB 11 — EVALUASI
(1) Kepala BKPM melakukan evaluasi kinerja atas pelaksanaan Dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan yang telah ditetapkan di dalam dokumen RKA. (2) Evaluasi pelaksanaan Dekonsentrasi diselenggarakan untuk penilaian kinerja pada tahun berjalan untuk digunakan sebagai dasar penetapan kebijakan Dekonsentrasi pada tahun selanjutnya. (3) Pengurangan Dana Dekonsentrasi terhadap Perangkat Daerah pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi pada tahun berikutnya dapat dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
