Pasal 86
(1) Perusahaan yang telah memperoleh Surat Keputusan Fasilitas Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan, apabila belum www.djpp.kemenkumham.go.id
menyelesaikan impornya dalam waktu 2 (dua) tahun dapat diberikan perpanjangan waktu pengimporan. (1a) Perpanjangan waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan 1 (satu) kali untuk masa pengimporan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya masa pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak dapat diperpanjang. (2) Perusahaan yang menggunakan mesin produksi Dalam Negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (5) dapat diberikan perpanjangan waktu pengimporan khusus untuk barang dan bahan yang diatur dalam ketentuan tata niaga impor berupa kuota impor berdasarkan Peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan. (3) Perpanjangan waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan 1 (satu) kali untuk masa pengimporan selama 1 (satu) tahunterhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Perpanjangan jangka waktu pengimporan dan tidak dapat diperpanjang. (4) Pengajuan permohonan Perpanjangan Waktu Pengimporan barang dan bahan sebagaimana ayat (3) harus diajukan sebelum jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan berakhir. (5) Permohonan Persetujuan Perpanjangan Waktu Pengimporan barang dan bahan bagi perusahaan Penanaman Modal yang telah mendapat Surat Keputusan Fasilitas Penanaman Modal, diajukan kepada PTSP BKPM dengan menggunakan formulir permohonan perpanjangan waktu pengimporan barang dan bahan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI-A, dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. Izin Usaha (IU) yang diterbitkan oleh PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, atau PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota; b. Surat Keputusan Fasilitas Bea Masuk atas impor barang dan bahan; c. rekapitulasi realisasi impor barang dan bahan dan penjelasan tentang sisa barang dan bahan yang belum diimpor; d. tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periode terakhir; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel; f. untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan, harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalam Peraturan ini. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Pengimporan Barang dan Bahan. (7) Bentuk Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tercantum dalam Lampiran XI-C. (8) Keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus diterbitkan sebelum berakhirnya masa berlaku fasilitas barang dan bahan. (9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditolak, Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan membuat Surat Penolakan Perubahan Barang dan Bahan dengan menyebutkan alasan penolakan. (10) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran XI-E. (11) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (5) dan Pasal 83 ayat (5) dapat diterbitkan dalam satu surat keputusan. 20. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7)Pasal 103 diubah, di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5a) dan ayat (5b), dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (6a) dan ayat (6b), sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut:
