Pasal 83
(1) Jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin diberikan selama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan penetapan. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setiap tahun paling lama sesuai dengan jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana tercantum dalam Izin Prinsip. (3) Keputusanperpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diterbitkan sebelum berakhirnya masa berlaku fasilitas bea masuk mesin. (3a) Dalam hal pengajuan perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas bea masuk atas impor dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, maka perpanjangan fasilitas diberikan sejak tanggal ditetapkan: a. selama 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan; atau b. sampai dengan jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana tercantum dalam Izin Prinsip dikurangi masa keterlambatan pengajuan. (4) Jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin untuk pengembangan dalamrangka restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi diberikan selama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan Keputusannya dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Izin Prinsip. (5) Permohonan Keputusan Perpanjangan Waktu Pengimporan Mesin bagi perusahaan Penanaman Modal yang telah mendapat Surat Keputusan Fasilitas Bea Masuk, diajukan kepada PTSP BKPM, dengan menggunakan formulir permohonan perpanjangan waktu www.djpp.kemenkumham.go.id
pengimporan mesin, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI- A, dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. rekaman Izin Prinsip yang masih berlaku; b. rekaman Surat Keputusan Fasilitas Bea Masuk atas impor mesin yang diajukan perpanjangan jangka waktunya; c. rekapitulasi realisasi atas jenis mesin/peralatan yang sudah di impor; d. tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periode terakhir; e. permohonan yang disertai penjelasan/alasan pengajuan perpanjangan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan; f. untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung dilakukan oleh direksi/pimpinan perusahaan, harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalamPeraturan ini. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Pengimporan Mesin. (7) Bentuk Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XI-B. (8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditolak, Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan membuat Surat Penolakan Perpanjangan Waktu Pengimporan Mesin dengan menyebutkan alasan penolakan. (9) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XI-D. (10) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (5) dan Pasal 83 ayat (5) dapat diterbitkan dalam satu surat keputusan. 19. Diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), ayat (2), ayat (3), huruf f ayat (5), ayat (6), ayat (9) dan ayat (10)Pasal 86 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (11), sehingga Pasal 86 berbunyi sebagai berikut:
