Pasal 82
(1) Atas Keputusan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 81 dapat dilakukan perubahan penetapan. (2) Perubahan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perubahan, penggantian dan/atau penambahan mesin; b. perpanjangan jangka waktu impor mesin; c. perubahan, penggantian spesifikasi teknis mesin; d. perubahan, penggantian, penambahan pelabuhan tempat pemasukan; e. perubahan, penggantian dan/atau penambahan negara muat; f. perubahan, penggantian dan/atau penambahan rincian mesin. (3) Perubahan atas keputusan pemberian fasilitas sebagaimana ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mesin belum diimpor, yaitu belum mendapatkan nomor pendaftaran (Nopen) atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB); b. masih dalam jangka waktu pembebasan. (4) Permohonan perubahan atas penetapan pemberian fasilitas bea masuk atas mesin dapat diajukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. (4a) Dalam hal permohonan perubahan, penggantian spesifikasi teknis mesin hanya dapat dilakukan 2 (dua) kali selama periode/masa pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin. (4b) Dengan mempertimbangkan alasan teknis terkait besaran nilai investasi dan tingkat realisasi pengimporan mesin, permohonan perubahan atas penetapan pemberian fasilitas bea masuk atas mesin dapat dilakukan selain yang diatur pada ayat (4) dan ayat (4a). (4c) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan: a. Bill of Lading (B/L) atau AirwaysBill (AWB); b. Packing list; c. Invoice; d. Kontrak; dan e. Penjelasan teknis. (5) Permohonan fasilitas bea masuk atas perubahan penetapan impor mesin bagi perusahaan Penanaman Modal yang telah mendapat Surat Keputusan Fasilitas Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada PTSP BKPM. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan dengan menggunakan formulir permohonan perubahan dan/atau penambahan atas fasilitas impor mesin sebagaimana tercantum dalam Lampiran X-A dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel disertai dengan alasan perubahan, penggantian dan/atau penambahan Fasilitas Atas impor Mesin; b. Surat Persetujuan Pembebasan Bea Masuk atas impor mesin yang akan diajukan perubahan; c. Izin Prinsip Penanaman Modal yang masih berlaku diterbitkan oleh PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Daftar Mesin dan soft copy-nya berdasarkan Investor Module BKPM yang meliputi jenis, HS Code, spesifikasi teknis, negara muat, jumlah dan harga perkiraan secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; e. uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir (flow chart) khusus untuk industri yang menghasilkan barang atau uraian ringkas untuk bidang usaha bagi industri yang menghasilkan jasa apabila ada penambahan mesin/peralatan; f. kalkulasi kapasitas mesin produksi atau kalkulasi kapasitas jasa apabila ada penambahan mesin/peralatan; g. denah tata letak mesin pabrik untuk industri yang menghasilkan barang atau gambar teknis gedung/bangunan untuk industri yang menghasilkan jasa, apabila ada penambahan mesin/peralatan; h. bagi perusahaan pertambangan dalam bentuk Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dilengkapi dengan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; i. data teknis atau brosur mesin (khusus untuk penambahan/penggantian mesin peralatan); j. tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periode terakhir; k. rekapitulasi realisasi impor mesin dan tanda terima penyampaian laporan realisasi impor mesin; l. surat pernyataan bermeterai bahwa terhadap mesin/peralatan yang tertera dalam masterlist yang akan diubah/diganti sebelum dilakukan pengimporan; m. untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan, harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalamPeraturan ini. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Perubahan Fasilitas Impor Mesin dan/atau Surat Keputusan Penambahan Fasilitas Impor Mesin. (8) Bentuk Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), tercantum dalam Lampiran X-B dan Lampiran X-C. (9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditolak, Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan membuat www.djpp.kemenkumham.go.id
Surat Penolakan Perubahan Fasilitas Impor Mesin dan/atau Surat Penolakan Penambahan Fasilitas Impor Mesin dengan menyebutkan alasan penolakan. (10) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran X-D dan X-E. 18. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), huruf f ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 83 berbunyi sebagai berikut:
