Pasal 81
(1) Perusahaan Penanaman Modal yang telah memiliki Izin Usaha dan akan melakukan restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi dengan menambah kapasitas izin produksi tidak melebihi 30% (tiga puluh persen) sebagaimana telah ditetapkan di dalam Izin Usaha dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk impormesin. (2) Fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk barang dan bahan. (3) Terhadap perusahaan Penanaman Modal yang mengajukan permohonan fasilitas atas impor mesin untuk pengembangan meliputi restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi dapat dilakukan peninjauan langsung ke lokasi pabrik oleh Tim Verfikasi BKPM. (4) Jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin untuk restrukturisasi/modernisasi/ rehabilitasi diberikan selama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan Keputusannya dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Izin Prinsip. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Permohonan fasilitas atas impor mesin/peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir permohonan fasilitas atas impor mesin, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX-A, dandengan dilengkapi persyaratan: a. Izin Usaha (IU) dalam rangka Penanaman Modal yang masih berlaku; b. Daftar Mesin dan soft copy-nya berdasarkan Investor Module BKPM yang meliputi jenis, HS Code, spesifikasi teknis, negara muat, jumlah dan harga perkiraan secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; c. NPWP dan Surat Penetapan Pengusaha Kena Pajak; d. NIK atau tanda terima pengajuan NIK; e. rekaman Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); f. uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir (flow chart) khusus untuk industri yang menghasilkan barang atau uraian ringkas untukbidang usaha bagi industri yang menghasilkan jasa; g. penjelasan tentang mesin yang akan diganti/ dimodernisasi/direhabilitasi termasuk alasannya; h. denah tata letak mesin pabrik untuk industri yang menghasilkan barangatau gambar teknis gedung/bangunan untuk industri yang menghasilkan jasa;
i. data teknis atau brosur mesin yang akan diimpor; j. tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periode terakhir; k. permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan; l. untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan, harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalam Peraturan ini. (6) Perusahaan yang Izin Usahanya diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga dapat mengajukan fasilitas impor mesin dalam rangka restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi. (7) Terhadap perusahaan Penanaman Modal yang mengajukan permohonan fasilitas impor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan penelitian dengan melakukan kunjungan www.djpp.kemenkumham.go.id
langsung ke lokasi pabrik atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Tim Verifikasi BKPM. (8) Dalam hal permohonan disetujui, Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat KeputusanPemberian Fasilitas Bea Masuk Atas Pemasukan Mesin Untuk Pengembangan (restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi). (9) Bentuk Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), tercantum dalam Lampiran IX-B. (10) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan membuat Surat PenolakanPemberian Fasilitas Bea Masuk Atas Pemasukan Mesin Untuk Pengembangan (restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi) dengan menyebutkan alasan penolakan. (11) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran IX-C. 17. Ketentuan huruf d ayat (2), ayat (4), huruf d, huruf e dan huruf g, huruf m, ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Pasal 82 diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4a), ayat (4b), dan (4c), sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:
