Pasal 103
(1) Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal yang diajukan sebelum berstatus badan hukum INDONESIA, ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham atau pihak lain yang diberi kuasa. (2) Permohonan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang diajukan setelah berstatus badan hukum INDONESIA, harus ditandatangani oleh direksi/pimpinan perusahaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penandatanganan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh karyawan perusahaan satu level dibawah jabatan direksi/pimpinan perusahaan, dilengkapi dengan: a. surat dari direksi/pimpinan perusahaan yang menyatakan penjelasan tentang kondisi yang tidak memungkinkan bagi direksi/pimpinan perusahaan untuk menandatangani permohonan dan bahwa direksi/pimpinan perusahaan mengetahui serta menyetujui permohonan yang disampaikan; b. Surat Perintah Tugas dari direksi/pimpinan Perusahaan; c. rekaman identitas diri direksi/pimpinan perusahaan dengan menunjukkan aslinya; dan d. bagi penerima kuasa dibuktikan dengan rekaman identitas diri dan surat pengangkatan terakhir sebagai karyawan dengan menunjukkan aslinya. (4) Kuasa untuk menandatangani permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disubstitusikan lagi kepada pihak lain. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan ke PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai kewenangannya. (5a) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat dilakukan oleh seluruhcalon pemegang saham perusahaan atau salah satu dari pihak-pihak dibawah ini berdasarkan surat kuasa dari seluruh calon pemegang saham perusahaan, tanpa hak substitusi, yaitu oleh: a. salah satu calon pemegang saham perusahaan; b. Advokat perseorangan; c. Advokat yang membentuk persekutuan perdatasebagai konsultan hukum; d. Notaris; e. Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dari negara calon pemegang saham perusahaan; atau f. Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri dibidang usahajasa konsultasi. (5b) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Direksi/Pimpinan Perusahaan atau salah satu dari pihak-pihak dibawah ini berdasarkan surat kuasa dari Direksi/Pimpinan Perusahaan, tanpa hak substitusi, yaitu oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Karyawan perusahaan; b. Advokat perseorangan; c. Advokat yang membentuk persekutuan perdatasebagai konsultan hukum; d. Notaris; e. Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dari negara calon pemegang saham perusahaan; atau f. Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri dibidang usaha jasa konsultasi. (6) Pengajuan permohonan yang dilakukan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) dan ayat (5b) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, dapat ditugaskan kepada associate/karyawan kantor/perusahaan yang mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk memberikan keterangan yang lengkap dan akurat serta bertanggungjawab atas seluruh informasi yang disampaikan. (6a) Pejabat di PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai kewenangannya, berhak menolak permohonan yang disampaikan oleh associate/karyawan kantor/perusahaan yang tidak mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk memberikan keterangan yang lengkap dan akurat; (6b) Penetapan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicantumkan dalam surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) dan ayat (5b). (7) Surat kuasa pengurusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) dan ayat (5b) baik yang mencantumkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6b) maupun yang tidak mencantumkan penugasan, wajib dilengkapi dengan materai cukup, dan rekaman identitas diri yang jelas dari pemberi dan penerima kuasa. 21. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 108 diubah dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:
