Pasal 108
(1) Perusahaan Penanaman Modal yang telah ditetapkan kewajiban divestasinya pada surat persetujuan dan/atau izin usaha sebelum berlakunya Peraturan ini, maka kewajiban divestasi www.djpp.kemenkumham.go.id
tersebut tetap mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. (2) Perusahaan Penanaman Modal yang telah jatuh tempo kewajiban divestasinya dan belum mendapatkan calon pemegang saham warga negara INDONESIA dan/atau perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan kewajiban divestasi tersebut kepada PTSP BKPM/PTSP KPBPB/PTSP KEK sesuai kewenangannya, dengan menggunakan formulir Izin Prinsip Perubahan yang tercantum dalam Lampiran II-A, dengan melampirkan bukti upaya yang telah dilakukan Perusahaan dalam rangka melaksanakan kewajiban divestasi tersebut. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), PTSP BKPM/PTSP KPBPB/PTSP KEK sesuai kewenangannyadapat menerbitkan perpanjangan waktu pelaksanaan divestasi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan divestasiditerbitkan. (4) Dengan mempertimbangkan penjelasan tentang upaya yang telah dilakukan Perusahaan untuk melaksanakan kewajiban divestasi, PTSP BKPM/ PTSP KPBPB/PTSP KEK sesuai kewenangannya dapat menolak permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan divestasi dan perusahaan harus melaksanakan kewajiban divestasi tersebut. (5) Dihapus.
Pasal II
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2013 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
