Pasal 38
(1) Perusahaan Penanaman Modal dapat melakukan perluasan usaha di bidang-bidang usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan keharusan memiliki Izin Prinsip Perluasan. (2) Perusahaan penanaman modal di bidang usaha industri yang melakukan kegiatan yang tidak memenuhi kriteria Perluasan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 13, diklasifikasikan melakukan kegiatan memulai usaha dan wajib memiliki Izin Prinsip. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Jangka waktu penyelesaian kegiatan perluasan usaha paling lama selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang. (5a) Jangka waktu penyelesaian proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip Perluasan adalah paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya Izin Prinsip Perluasan, kecuali bagi bidang usaha tertentu yang memerlukan waktu penyelesaian proyek yang lebih lama. (5b) Apabila jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) telah berakhir, kepada perusahaan dapat diberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek sesuai dengan Izin Prinsip Perluasan/Surat Persetujuan Perluasan sebelumnya. (5c) Apabila perpanjangan waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5b) telah berakhir dan perusahaan belum menyelesaikan seluruh proyeknya, akan dilakukan peninjauan lapangan. (5d) Permohonan perpanjangan waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5b) wajib diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu penyelesaian proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip Perluasan/Surat Persetujuan Perluasan. (5e) Apabila permohonan perpanjangan waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5d) dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu penyelesaian proyek yang ditetapkan www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam Izin Prinsip Perluasan/Surat Persetujuan Perluasan, akan dilakukan peninjauan lapangan. (5f) Dari hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5c) dan ayat (5e), kepada perusahaan: a. dapat diberikan kembali perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek paling lama sesuai dengan Izin Prinsip Perluasan/Surat Persetujuan Perluasan sebelumnya; b. dapat diberikan Izin Prinsip Perluasan pengganti yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diberikan jangka waktu penyelesaian proyek paling lama sesuai dengan Izin Prinsip Perluasan/Surat Persetujuan Perluasan sebelumnya; atau c. dilakukan pencabutan Izin Prinsip Perluasan/Surat Persetujuan Perluasan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. (5g) Apabila dalam jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5f) huruf a dan huruf b telah berakhir dan perusahaan belum menyelesaikan seluruh proyeknya, dilakukan pencabutan Izin Prinsip Perluasan/Surat Persetujuan Perluasan/ Izin Prinsip Perluasan pengganti, mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Atas Permohonan Izin Prinsip Perluasan untuk melakukan kegiatan lebih dari 1 (satu) bidang usaha yang salah satunya adalah bidang usaha industri, maka Izin Prinsip Perluasan diterbitkan secara terpisah, kecuali ditentukan bahwa bidang usaha dimaksud wajib terintegrasi. (7) Permohonan Izin Prinsip Perluasan diajukan ke PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya. 8. Pasal 39 dihapus. 9. Pasal 49dihapus. 10. Pasal 50 dihapus. 11. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (5)Pasal 59 dihapus, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
