PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KOODINASI...
Pasal 59
(1) Perusahaan Penanaman Modal yang memerlukan perpanjangan waktu penyelesaian proyek yang tercantum dalam Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan, wajib memiliki izin Prinsip Perubahan. (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Permohonan Izin Prinsip Perubahan diajukan ke PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai kewenangannya. (5) Dihapus. 12. Ketentuan ayat (2) Pasal 71 dihapus, sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
